Syariah Law Firm

Visi, Misi & Logo

Visi

  • Menciptakan dan membangun sebuah firma hukum yang memiliki Semangat gotong royong dan berkepribadian peduli dan professionalvserta berkualitas .
  • Membentuk sebuah firma hukum yang terdiri dari dan untuk setiap lapisan golongan masyarakat demi penegakan supremasi hukum. Ideologi utama kami melibatkan rasa hormat yang mendalam terhadap individu  dan klien, dedikasi terhadap layanan yang terjangkau, kesungguhan dan  kepercayaan
  • Mengintegrasikan nilai-nilai inti kami dalam cara kami menjalankan Bantuan hukum dan Pelayanan hukum yang ditentukan oleh Etos, Integritas, Kerahasiaan, Kepercayaan, dan Kredibilitas.

Misi

Memberikan pelayanan hukum yang professional,berkualitas, dan efisien dalam penanganan masalah hukum tertentu

Memberikan pelayan investigasi yang tepat, akurat serta efisien dalan upaya penegakkan supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Makna Lambang

SYARIAH LAW FIRM LOGO BARU
Makna Gambar
  • Bintang

Memiliki makna ketuhanan dan atau bermakna cahaya dalam kegelapan oleh karena itu  menandakan bahwa Syariah Law Firm menjunjung tinggi syariat agama demgan harapan dapat menjadi cahaya bagi penegakan supremasi hukum.

  • Garis menghadap keatas

Menandakan syariah law firm bergerak dan bertindak demi kemajuan sehingga selalu berusaha untuk menjadi yang terbaik bagi Negara  Kesatuan Republik Indonesia

 

  • Ka’bah

Memilki makna bahwa Syariah Law Firm mengedepankan  persatuan, kesederhanaan, dan perjuangan dalam keihlasan demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan sosial

  • Bendera Indonesia

Menandakan Syariah Law Firm berasal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjunjung tinggi Undang undang dasar 1945 serta  peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

  • Timbangan

Menandakan Syariah Law Firm yang menjunjung tinggi azas keadilan demi pembaruan kemajuan supremasi hukum di Indonesia.

  • Perisai segi 7

Menandakan bahwa Syariah Law Firm menjadi 7 kearifan organisasi dalam  memberikan perlindungan hukum dan penanganan hukum  bagi dan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

  • 5 Pilar

Memiliki makna bahwa syariah law firm memiliki 5 dasar  dalam menjalankan organisasi demi penerapan hukum yang sesuai dengan aturan agama serta aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Makna Tulisan
  • Syariah

Menandakan sebagai organisasi yang  berlandaskan kepada Aturan aturan syariat dalam Agama Islam dan  bergerak demi menjaga eksitensi dan efektifitas hukum yang ada di Negara iesatuan Republik Indonesia.

  • Law Firm

Menandakan bahwa sebagai organisasi yang bergerak dibidang hukum  yang memiliki keberanian, ketekunan, kejujuran dan ketulusan demi penegakan supremasi hukum di Indonesia

Makna Warna
  • Warna hijau

Warna hijau mendefinisikan kesungguhan hati nurani para pendiri dalam berkomitmen untuk menciptakan Syariah Law Firm sebagai organisasi yang nenjunjung tinggi loyalitas dan totalitas demi keadilan bagi semua orang

  • Warna Emas

Warna emas melambangkan kesuksesan, kemenangan, dan prestasi. menjadi sasaran serta acuan Syariah Law Firm dalam menjalankan organisasi dengan dilandasi adil dan beradab

  • Warna Hitam

 

Warna hitam melambangkan kekuatan, otoritas, ketegasan, dan keyakinan . menjadi dasar

Syariah law firm dalam menjalakan tugas dan tanggung jawab sebagai organisasi yang berjuang untuk penegakan hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia

 

  • Warna Merah

Warna merah melambangkan keberanian ,aktif serta  kesungguhan menjadi sebuah tekad  syariah law firm untuk selalu berjuang dalam keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia

SYARIAH LAW FIRM LOGO BARU

Syariah Law Firm